Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Bukan kali ini saja Zumi Zola mendapat sorotan masyarakat dan media.
Di awal kariernya, dia sempat menjad bahan pergunjingan karena putus dengan artis Ayu Dewi.
Padahal pada saat itu, keduanya sedang mempersiapkan pernikahan.
Lebih fatalnya lagi, Zumi Zola memutuskan pertunangan dengan Ayu via pesan singkat.
Selanjutnya pada tahun 2012 tak kalah heboh.
Zumi Zola dilaporkan Bernaldi Kadir Djemat atau yang akrab disapa Aldi berselingkuh dengan istrinya Peni Fernita.
Kala itu, Zumi Zola masih berstatus sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Aldi dan pengacara bahkan punya bukti foto-foto perselingkuhan Zumi dengan istrinya.
Foto berupa gambar mereka bersenggama, bukti percakapan di media sosial, dan rekaman suara.
belum lagi menyusul bukti video keduanya berhubungan laiknya suami istri.
Alih-alih Zumi Zola ditangkap, dia justru santai melenggang hingga kini.
Sebaliknya, justeru si pelapor dalam hal ini Aldi justeru harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi.
Tepatnya Selasa (7/2/2012), statusnya justru jadi tersangka. Parahnya, Aldi pun menjadi tersangka untuk dua kasus.
Kalau sebelumnya, Aldi dilaporkan karena perbuatan tak menyenangkan oleh Zumi Zola atas perbuatan tak menyenangkan saat pertemuannya di Dharmawangsa untuk membicarakan perselingkuhan Zumi dan Peni.
Dia juga dilaporkan atas kasus penganiayaan pada Rudy, sekretaris dari ibunda Peni.
"Jadi, Aldi jadi tersangka untuk dua kasus. Sudah dikeluarkan surat penangkapan. Tapi, Aldy yakin tidak bersalah," jelas kuasa hukum Aldi, Humprey Djemat dikutip tribun-Timur.Com dari Tribunnews.com, Selasa (7/2/2012).
Senada dengan pendapat kilennya, Humprey yakin dijadikannya Aldi sebagai tersangka adalah upaya agar Aldy mencabut laporan Aldi tentang perselingkuhan Zumi Zola dan istrinya Peni.
Menurut Humprey sangat tidak beralasan kalau Aldi dijadikan tersangka. Ini kan Aldy yang teraniaya karena perselingkuhan itu, ucap Humprey.
Aneh, kalau kemudian Zumi Zola melaporkan Aldi karena merasa perbuatan Aldi merekam pembicaraan mereka saat pertemuan membicarakan hubungan Zumi Zola dan istrinya, beberapa waktu sebelum itu.
Demikian halnya ketika pihak Zumi Zola kemudian melaporkannya karena menganiaya Rudi, Padahal, kronologisnya, saat itu kasusnya oleh ibu mertuanya (ibunda dari Peni) dinyatakan selesai.
"Jelas, ini ada upaya untuk menekan Aldi mencabut laporannya. Sebelum dicabut dimasukkan penjara dulu," ucap Humprey. (*)
Artikel ini tayang di tribuntimur.com dengan judul "Istrinya Peni Begituan dengan Zumi Zola Dilaporkan Polisi, Bernaldi Djemat Justeru Dipenjara"
Sumber
http://bangka.tribunnews.com/2018/02/03/kisah-bernaldi-djemat-dipenjara-gara-gara-laporkan-istrinya-peni-begituan-dengan-zumi-zola
0 Response to "Kisah Bernaldi Djemat Dipenjara Gara-gara Laporkan Istrinya Peni Begituan dengan Zumi Zola"
Post a Comment