Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi berubah haru saat terdakwa pembakaran pencuri amplifier musala di Babelan, Bekasi, membacakan pledoi. Terdakwa Rosadih merupakan yang pertama membacakan pledoinya.
Sambil terisak, Rosadih membacakan pledoi yang ia buat sendiri. Dalam pledoi itu, ia meminta agar hakim memberikan hukuman seringan mungkin.
“Majelis hakim yang saya muliakan, perkenankan saya membacakan pembelaan dan harapan saya terhadap majelis saya agar hukuman dapat diputuskan seringan mungkin,” ucap Rosadih saat membacakan isi pledoinya di PN Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Tangis Rosadih makin keras saat dia bercerita tentang cita-citanya untuk bisa melihat anaknya tumbuh besar. Ia berharap bisa mendampingi pertumbuhan anaknya.
“Saya punya anak dan istri. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan membesarkan satu orang putra empat tahun yang butuh bimbingan saya,” kata Rosadih sambil menyeka air matanya.
“Tolong jangan hapuskan impian saya untuk dapat membesarkan dan jadi figur ayah bagi anak saya dan menjalankan kewajiban menghidupi keluarga saya,” tambahnya sambil terisak.
Ia berharap dengan kehadirannya di tengah keluarga bisa mendidik anaknya. “Biar saya saja yang hancur, jangan keluarga saya,” ucap Rosadih.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Rosadih 12 tahun penjara karena terbukti membakar korban Muhammad Al Zahra alias Zoya yang dituduh mencuri amplifier musala Al Hidayah di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8).
Meski begitu, hasil visum korban mengungkap bahwa korban telah meninggal sebelum dibakar. Korban dinyatakan tewas karena kekerasan akibat benda tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak yang menyebabkan pendarahan otak.
Artikel Asli
0 Response to "Tangis Terdakwa Pembakar Pencuri Amplifier Musala saat Bacakan Pledoi"
Post a Comment